ANALISIS PENERAPAN UU NO 41. TAHUN 2004 DAN FATWA MUI NO. 2 TAHUN 2002 PADA PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN EKONOMI PESANTREN

Authors

  • Misbakhudin Azka Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Abd Wahab AM Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Hendra Kholid Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta

Keywords:

Wakaf Produktif, Kesejahteraan Ekonomi, UU No 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI No 2 Tahun 2022 ;

Abstract

Wakaf memiliki peran dan fungsi penting dalam pengembangan berbagai kegiatan seperti sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dalam Islam. Wakaf tersebut akan optimal jika dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang ada. Berdasarkan hal tersebut penulis akan menganalisis kesesuaian pengelolaan wakaf produktif di Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor dan Pesantren Tsurayya Darunnajah 4 Padarincang Serang dalam upayanya mensejahterakan ekonomi pesantren menurut UU no 41 tahun 2004 dan Fatwa MUI no 2 tahun 2022.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, buku, jurnal, dan artikel.

Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Mekanisme Pengelolaan Wakaf Produktif  menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 3 hal : pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip syariah, pengelolaan wakaf dilakukan secara produktif dan untuk menjamin prinsip syariah berjalan dengan baik maka perlu lembaga penjaminan. Sedangkan mekanisme pengelolaan menurut fatwa MUI No. 2 tahun 2002 ditetapkan bahwa uang wakaf hanya boleh disalurkan secara syar’i dan nilai pokok wakaf harus dijaga kelestariannya.  Kedua, Pengelolaan wakaf dipesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat yaitu untuk mendukung program beasiswa, pengembangan kurikulum, dan peningkatan fasilitas pendidikan. Di pesantren Tsurayya Darunnajah 4 Serang, wakaf dikelola dengan produktif untuk pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan santri, yang berdampak pada peningkatan minat belajar santri dan berdampak pada aspek ekonomi pada masyarakat sekitar. Ketiga, Secara umum pengelolaan wakaf yang ada di pesantren Darunnajah 2 Cipining dan pesantren Tsurayya Darunnajah 4 Serang sudah sesuai UU No. 41 tahun 2004 pada aspek prinsip syariah, pengelolaan secara produktif, dan penjaminan syariah dan juga fatwa MUI No. 2 tahun 2002 pada aspek penyaluran uang wakaf secara syar’i dan dijaga kelestarian nilai pokoknya.

References

Dahlan, Rahmat. "Analisis Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia." ESENSI: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 2016: 113-124.

Humanika. "Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum." Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 2021: 35.

Kasdi, Abdurrahman. ""Peran Pemerintah Dalam Regulasi Perundang-Undangan Wakaf." ZISWAF:." Jurnal Zakat Dan Wakaf, (2016): 362-379.

Purnomo, Agus, and Lutfi. Khakim. "Implementasi Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah." Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam, 2019: 103-111.

Farid, Ahmad et al. 2023. “Penguatan Karakter Kedisiplinan Siswa Melalui Pembiasaan Shalat Dhuha Di Madrasah Ibtidaiyah Darunnajah 2 Cipining Bogor.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4(4): 9559–64.

Farid, Ahmad, Ade Naelul Huda, and Samsul Ariyadi. 2023. “Kontekstualisasi Ayat-Ayat Jihad Perspektif Abdullah Saeed.” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis 12(1): 170–85.

Farid, Ahmad, and Arizqi Ihsan Pratama. 2020. “The Influence of the Head Master Tarnsformational Leadership Style toward Teacher’s Work Ethics in the Al-Farisi Junior High School Tapos Tenjo Bogor.” Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 3(02): 143–65.

Nisa, Nabila Zakiyyatun et al. 2024. “PENGUATAN PEMAHAMAN AGAMA ISLAM BAGI ANAK-ANAK MELALUI KEGIATAN TPQ DI DESA CIGUDEG.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5(1): 1134–39.

Downloads

Published

2025-03-25