PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN LEMBAGA MUSYAWARAH DESA BERBASIS PRINSIP SHURA DAN HUKUM ISLAM DI DESA TELUK PANDAK KECAMATAN TEBO TENGAH KABUPATEN TEBO

Authors

  • Apriany Hernida Universitas Islam Tebo, Indosesia
  • Syafrita Huspika Universitas Islam Tebo, Indosesia
  • Yuliastuti Universitas Islam Tebo, Indosesia

Keywords:

Hukum Islam, Lembaga Musyawarah Desa, Pendampingan, Shura, Teluk Pandak

Abstract

Konflik sosial dan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan di tingkat Desa kerap memicu ketidakharmonisan antarwarga apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang inklusif dan berkeadilan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk mendampingi pembentukan Lembaga Musyawarah Desa berbasis prinsip shura dan nilai-nilai hukum Islam di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu: 1) Tahap persiapan (analisis kebutuhan, pemetaan pemangku kepentingan, dan penyusunan draf mekanisme), 2) Tahap pelaksanaan (sosialisasi hukum Islam tentang shura, lokakarya penyusunan struktur dan tata tertib musyawarah, serta simulasi sidang), dan 3) Tahap evaluasi (penilaian pemahaman peserta dan pembentukan kelembagaan). Hasil PkM menunjukkan bahwa pembentukan lembaga musyawarah berbasis prinsip shura berhasil diinisiasi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, serta perwakilan pemuda dan perempuan. Terjadi peningkatan pemahaman peserta sebesar 38,5% mengenai integrasi prinsip musyawarah Islam (shura, ijma', dan maslahah mursalah) dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini berhasil melahirkan kesepakatan bersama berupa Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Musyawarah Desa sebagai sarana penyelesaian sengketa lokal secara kekeluargaan. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial dan mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif serta berlandaskan nilai-nilai Syariat Islam.

References

Afandi, A., et al. (2022). Metodologi Penelitian Pengabdian Masyarakat: Participatory Action Research (PAR). UIN Sunan Ampel Press.

Ansori, M. (2020). Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar.

Arikunto, S. (2021). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Firdaus, A., & Mahfud, M. (2023). Mediasi Non-Litigasi dan Resolusi Konflik Masyarakat Berbasis Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 11(1), 45–58.

Harahap, R. (2021). Dinamika Sosial dan Konflik Horizontal dalam Pengambilan Kebijakan Desa. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 9(2), 112–125.

Nurdin, I., & Rahmat, A. (2022). Partisipasi Masyarakat dan Kepemimpinan Inklusif dalam Tata Kelola Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(1), 78–92.

Qutb, S. (2018). Tafsir Fi Zhilalil Qur'an. Gema Insani.

Shihab, M. Q. (2019). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Zuhaili, W. (2020). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Gema Insani.

Downloads

Published

2026-07-03