SINKRETISME HUKUM: ANALISIS KESELARASAN REGULASI HUKUM POSITIF DAN PRINSIP SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BUY NOW PAY LATER (BNPL) DI KALANGAN MAHASISWA GEN-Z (MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM)
Keywords:
Buy Now Pay Later, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa Gen-Z, Universitas Islam Tebo.Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah menggeser preferensi transaksi digital di kalangan generasi muda, salah satunya melalui popularitas fitur Buy Now Pay Later (BNPL). Di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, fenomena ini menimbulkan kompleksitas tersendiri terkait aspek legalitas hukum dan kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan antara regulasi hukum positif di Indonesia dan prinsip-prinsip syariah terhadap praktik penggunaan BNPL di kalangan mahasiswa Gen-Z, dengan studi kasus pada mahasiswa Universitas Islam Tebo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada mahasiswa pengguna aktif BNPL, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkretisme pemahaman di kalangan mahasiswa, di mana penggunaan BNPL secara hukum positif telah memenuhi unsur perjanjian sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan regulasi OJK mengenai perlindungan konsumen. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, mayoritas praktik BNPL konvensional yang digunakan mahasiswa masih menyisakan celah unsur ribawi akibat skema denda keterlambatan dan bunga yang akumulatif, yang tidak sejalan dengan akad qardh atau murabahah yang murni. Studi ini menyimpulkan perlunya peningkatan literasi hukum ganda (dual-legal literacy) bagi mahasiswa Gen-Z di Universitas Islam Tebo agar lebih selektif dalam memanfaatkan teknologi finansial yang tidak hanya legal secara konstitusi, tetapi juga halal secara syariat.
References
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm. Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Sekretariat DSN-MUI.
Mansoor, S., & Shafi, M. (2022). Islamic financial literacy, sharia compliance, and digital financial behavior among Muslim youths. Journal of Islamic Marketing, 14(3), 745–765.
Nasution, A. Z. (2022). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar (Ed. 5). Diadit Media.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan pemetaan literasi keuangan digital dan inklusi keuangan sektor paylater di Indonesia. OJK Institute.
Purnomo, A. (2023). Integrasi kesadaran hukum positif dan hukum Islam pada transaksi paylater mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 142–158.
Rachmawati, E., & Handayani, T. (2021). Perilaku pembelian impulsif mahasiswa pengguna fitur buy now pay later ditinjau dari maqashid syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 33–50.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42. Sekretariat Negara.
Subekti, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pradnya Paramita.
Sudarsono, H. (2018). Bank dan lembaga keuangan syariah: Deskripsi dan ilustrasi (Ed. 5). Ekonisia.
Twenge, J. M. (2017). iGen: Why today’s super-connected kids are growing up less rebellious, more tolerant, less happy—and completely unprepared for adulthood. Atria Books.
Wardani, K. A., & Setiawan, I. (2023). Ambivalensi regulasi ganda dan implikasi hukum pada model bisnis financial technology di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(1), 89–104.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teti Marlina, Astuti Prihatiningsih, Wahyu Aldino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




