PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA (PERDES) TATA KELOLA SITUS SEJARAH SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA (PADES) DI DESA TELUK PANDAK KECAMATAN TEBO TENGAH

Authors

  • Ona Yulita Universitas Islam Tebo, Indosesia
  • Ari Yopi Ispa Universitas Islam Tebo, Indosesia

Keywords:

Pendapatan Asli Desa, Peraturan Desa, Pokdarwis, Situs Sejarah, Teluk Pandak.

Abstract

Desa Teluk Pandak di Kecamatan Tebo Tengah memiliki potensi kekayaan warisan sejarah dan cagar budaya yang bernilai tinggi di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Namun, potensi historical tourism ini belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian desa akibat ketiadaan regulasi yang legal dalam tata kelolanya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mendampingi Pemerintah Desa Teluk Pandak dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata kelola situs sejarah sebagai instrumen hukum yang legal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui beberapa tahapan utama, diantaranya meliputi tahap persiapan (analisis situasi, wawancara, dan pemetaan materi muatan lokal), tahap pelaksanaan intervensi (sosialisasi urgensi regulasi, Focus Group Discussion (FGD) draf Perdes, serta asistensi teknik penyusunan perundang-undangan), dan tahap evaluasi (uji publik draf Perdes dan finalisasi dokumen hukum). Mitra dalam pengabdian ini adalah perangkat desa, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat Desa Teluk Pandak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai aspek hukum penyusunan Perdes dan pentingnya pelestarian situs sejarah berbasis ekonomi kreatif. Pengabdian ini berhasil menelurkan draf Peraturan Desa Tata Kelola Situs Sejarah yang siap diundangkan secara sah. Keberadaan Perdes ini memberikan legalitas formal bagi desa untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan situs, menggerakkan kelembagaan Pokdarwis/BUMDes, serta menarik retribusi wisata secara legal demi mendongkrak kemandirian ekonomi dan PADes Teluk Pandak.

References

Asmara, G., & Widiarty, W. S. (2021). Pendampingan penyusunan peraturan desa berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 4(1), 45–58.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Nuryanti, W. (2018). Heritage tourism: Mengelola warisan budaya sebagai produk wisata berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Prasetyo, A., & Kurniawan, H. (2020). Urgensi peraturan desa dalam legalitas pengelolaan potensi lokal dan peningkatan pendapatan asli desa (PADes). Jurnal Hukum Pemerintahan, 12(2), 112–126.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Saputra, R., & Handayani, T. (2022). Peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan BUMDes dalam pengembangan historical tourism berbasis pemberdayaan masyarakat adat. Jurnal Analisis Sosiologi, 11(3), 340–355.

Subekti, H., & Jambi, M. A. (2019). Jejak peradaban Islam di sepanjang aliran Sungai Batanghari: Kajian arsitektur masjid tua di Kabupaten Tebo. Jurnal Sejarah dan Budaya Melayu, 7(1), 15–29.

Suwandi, M. (2017). Teknik penyusunan produk hukum daerah dan peraturan di desa (Legal Drafting). Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo, A. (2023). Partisipasi masyarakat dalam uji publik (public hearing) perancangan regulasi tingkat desa secara sosiologis-yuridis. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 201–215.

Downloads

Published

2026-04-03